Analisis Penggunaan Teknologi Digital Aplikasi Pedulilindungi Untuk Masyarakat

Analisis Penggunaan Teknologi Digital Aplikasi Pedulilindungi Untuk Masyarakat

Latar Belakang

Wabah Covid-19 bermula berasal dari Wuhan, sebuah kota di Propinsi Hubei Tiongkok.  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Hal tersebut karena perlunya perhatian serius dari setiap negara agar dapat meningkatkan respon darurat. Selain itu PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi.

Virus ini menyebar sangat cepat ke benua Amerika, Eropa, Asia. Pertama kali kasus virus covid-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan, Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Melalui SK Kepala BNPB No. 9.A. Tahun 2020. Selain itu Presiden Joko Widodo menetapkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, tanggal 31 Maret Tahun 2020, dan Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, tanggal 13 April 2020 (Nurhidayati, 2021).

Pandemi Covid-19 ini telah banyak menelan korban terinfeksi maupun meninggal dunia. Korban mencapai jutaan jiwa di seluruh dunia. Sampai September 2021, pemerintah belum dapat memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Salah satu solusi dari seluruh dunia khususnya Indonesia atas anjuran WHO adalah dengan percepatan vaksinasi. Selain itu, memberikan himbauan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Dengan menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, kerja, belajar hingga beribadah di rumah. Hal ini merubah pola kehidupan masyarakat, yang awalnya banyak di lapangan sekarang telah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan baik formal maupun informal.

Seiring dengan kebiasaan baru masyarakat, pemerintah telah menempuh percepatan vaksinasi kepada masyarakat. Dalam rangka mengatasi penyebaran covid-19, Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.171 Tahun 2020, telah membuat aplikasi PeduliLindungi untuk mendukung surveilans kesehatan. Aplikasi ini akan membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19 PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah mengembangkan Aplikasi ini untuk membantu pelacakan dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam pelaksanan surveilans kesehatan dalam menangani penyebaran Covid-19. Dengan menyelenggarakan tracing yaitu melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang diduga mengidap Covid-19. Selain itu juga tracking yaitu melacak persebaran virus corona dengan melihat siapa saja yang telah bertemu dengan penderita virus corona, dan menyelenggarakan warning and fencing yaitu adanya peringatan dan pengawasan dengan membatasi pergerakan seseorang yang sedang dalam karantina atau isolasi (Maulana, 2020).

Cara kerja PeduliLindungi dalam laman website resminya menjelaskan (https://www.pedulilindungi.id/):

1. Pada saat Pengguna dan/atau Pelanggan mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Pengguna dan/atau Pelanggan untuk mengaktifkan lokasi untuk memberi informasi terkait zonasi dan area karantina mandiri.
2. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Pengguna dan/atau Pelanggan serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi.
3. Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar dapat melakukan penghentian penyebaran Covid-19.

Dengan penerapan aplikasi dan semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

PeduliLindungi akan memberikan notifikasi apabila:

1. Pengguna mengaktifkan PeduliLindungi dalam waktu yang cukup lama, di tempat yang sama dalam keramaian bersama pengguna lain.
2. Pengguna masuk ke suatu zona tertentu yang kategorinya telah ditentukan Pemerintah Republik Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di laman (https://covid19.go.id/peta-risiko). Setiap indikator (indikator epidemi¬ologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan) diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan.

Hasil perhitungan mengkategorisasi menjadi 5 zona risiko yaitu:

a. Zona Risiko Tinggi dengan menunjukkan sudah terdata ada kasus Covid-19 di area atau tempat tersebut dan hasil perhitungan 0 – 1.80.
b. Zona Risiko Sedang dengan menunjukkan sudah terdata ada suspek Covid-19 pada area atau tempat tersebut dan hasil perhitungan 1.81 – 2.40.
c. Zona Risiko Rendah dengan menunjukkan bahwa area atau tempat tersebut minim kasus Covid-19 yang terkonfirmasi, suspek, atau kontak erat dan hasil perhitungan 2.41 – 3.0.
d. Zona Tidak Terdampak dengan tidak tercatat kasus Covid-19 positif
e. Zona Tidak ada kasus dengan pernah terdapat kasus di area atau tempat tersebut namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan ≥ 95%.
3. Pengguna berstatus dalam karantina mandiri, namun Anda keluar dari zona karantina/isolasi.

Penggunaan aplikasi ini dapat melalui Android maupun IOS. Agar aplikasi ini berfungsi maka PeduliLindungi harus selalu terbuka. Sumber informasi dan himbauan yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo, Situs Resmi Covid-19 Indonesia, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Analisis Struktur Masalah Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi yang harus diunggah di telepon seluler oleh masyarakat luas dijadikan sebuah syarat untuk mulanya digunakan sebagai syarat perjalanan masyarakat menggunakan transportasi umum. Namun seiring berjalannya waktu Aplikasi PeduliLindungi ini menjadi sebuah syarat masyarakat untuk masuk tempat fasilitas umum seperti fasilitas olahraga, pusat komersial, taman kota, hingga tempat makan. Syarat tersebut sesuai dengan Inmendagri terbaru yang sudah terbit pada 30 Agustus 2021 yaitu Inmendagri 38/2021 tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021, pemerintah mengatur ketentuan penggunaan PeduliLindungi. Pengelola pusat perbelanjaan mewajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi itu. "Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," bunyi diktum keempat huruf h angka 2 Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, PeduliLindungi juga diwajibkan dalam kegiatan perkantoran selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 kali ini. Sejumlah perkantoran di sektor kritikal wajib melakukan skrining terhadap karyawan menggunakan aplikasi ini. "Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," bunyi diktum keempat huruf c angka 3 poin c.

Sesuai dengan aturan tersebut, maka masyarakat mau tidak mau harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar dapat beraktifitas dengan lancar dan mendapatkan akses untuk masuk ke fasilitas umum dan kantor yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan. Menyikapi aturan ini respon masyarakat juga beragam. Sebagian mendukung tujuan menggunakan aplikasi tersebut. Namun ada yang kurang mendukung karena kurangnya pemahaman terkait aplikasi ini. Selain itu, mendapatkan informasi dari berita yang tidak menyeluruh. Pada akhirnya, sebagian masyarakat tidak dapat menerima aturan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Masalah lainnya yang terjadi di masyarakat, penulis himpun dari kolom ulasan Playstore dan App Store. Hal tersebut terkait, tidak munculnya sertifikat vaksin pada pengguna yang sudah vaksin. Selain itu, pengguna kesulitan log in karena sulitnya permintaan kode OTP di aplikasi PeduliLindungi. Kode OTP tidak muncul dan akhirnya error.

Lebih lanjut masalah lain dari Aplikasi PeduliLindungi adalah pengguna kesulitan memasukkan data pribadi pada saat masuk mall atau fasilitas umum, dan masalah lainnya adalah saat pengguna hendak melakukan scan barcode untuk syarat masuk maupun keluar tempat.
Kendala di lapangan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang sangat kritikal adalah sejumlah pusat komersial telah menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi namun tidak ada pengawasan di lapangan sehingga masyarakat bebas masuk tanpa perlu scan barcode.

Analisis Kebijakan Aplikasi PeduliLindungi

Mengembangkan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana tujuan untuk membantu instansi pemerintah. Hal tersebut terkait dengan melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Cara tersebut sebagai digitalisasi data kesehatan Indonesia agar tujuan dari Pemerintah dalam menyelenggakaran tracing, yaitu melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang diduga mengidap Covid-19. Selain itu melakukan tracking yaitu melacak persebaran virus corona dengan melihat siapa saja yang telah bertemu dengan penderita virus corona dan menyelenggarakan warning and fencing yaitu adanya peringatan dan pengawasan dengan membatasi pergerakan seseorang yang sedang dalam karantina atau isolasi, bisa berjalan dengan baik.

Aplikasi PeduliLindungi pun secara tidak langsung memotivasi masyarakat untuk melakukan vaksin, serta membantu pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 dengan cara vaksinasi untuk masyarakat dan kartu vaksin dapat terintegrasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masyarakat melakukan aktifitas sehari-hari di tempat umum.

Selain itu, masyarakat hanya dapat mengunggah Aplikasi PeduliLindungi di telepon seluler berdampak ekonomi bagi produsen smartphone. Berdasarkan data (https://databoks.katadata.co.id/, 2020) ada 56,2% yang telah menggunakan ponsel pintar pada 2018. Di tahun 2019 masyarakat yang menggunakan ponsel pintar meningkat menjadi 63,3%. Dari sejumlah pengguna ponsel pintar tersebut, menurut Menkominfo, Johhny G. Plate, total pengguna Aplikasi Lindungi sampai bulan Juni 2020 sudah mencapai 4.025.861 jiwa atau sekitar 5% dari total pengguna smartphone Indonesia. Target pengguna Aplikasi PeduliLindungi adalah 25 persen dari total pengguna smartphone di Indonesia, yakni sebanyak 78 juta pengguna.

Saat ini rating aplikasi PeduliLindungi adalah 3.6 (skala 5) dari 388.000 ulasan pengguna di playstore dan 2.7 (skala 5) dari 19.200 ulasan pengguna Appstore. Dengan demikian PeduliLindungi memiliki rating yang cukup baik dalam kategori disukai oleh pengguna.
Seiring dengan kebiasaan masyarakat dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 dan sudah banyaknya masyarakat yang telah memiliki aplikasi PeduliLindungi, serta menurunnya status level PPKM di sejumlah daerah maka berdampak baik bagi sektor pariwisata.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merespon baik, dengan rencana membuka 20 tempat wisata di sejumlah daerah dan menjadi uji coba penerapan protokol kesehatan, diantaranya: (Novie, 2021)

1. Untuk wilayah DKI Jakarta yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Kampung Budaya Betawi, dan Setu Babakan.
2. Untuk wilayah Jawa Barat yakni Taman Safari Indonesia, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo.
3. Untuk Jawa Tengah dan DIY yakni Grand Maerakaca Taman Mini, TWC Borobudur, TWC Prambanan, Taman Satwa Taru Jurug, Taman Tebing Breksi, Gembira Loka Zoo, dan Hutan Pinussari Mangunan.
4. Untuk Jawa Timur adalah Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Hawai Group, serta Maharani Zoo dan Gua.

Namun dampak lain dari uji coba membuka 20 tempat wisata di sejumlah daerah ini adalah bukan hanya memperhatikan aspek kesehatan bagi pengunjung, tetapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata. Sehingga berharap adanya kerjasama yang baik dari pengunjung dengan pengelola usaha untuk memperhatikan aspek kesehatan dan mengharapkan kegiatan wisata dapat berjalan kembali dengan aman dan terhindar dari penularan Covid-19. Kekhawatiran ini dapat muncul karena tidak konsistennya pengelola usaha dalam menerapkan Aplikasi PeduliLindungi yang telah pemerintah maksud serta rancang dengan baik.

Selain itu, kebijakan ini belum mendapat respon oleh beberapa tempat wisata yang masih kurangnya teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga dapat mengakibatkan kurang meratanya penyerapan masyarakat yang mendapatkan lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan tersebut seperti, di sejumlah tempat wisata daerah yang belum buka. Perlu adanya peran serta pemerintah daerah dalam mendukung teknologi informasi dan komunikasi karena kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal perkembangan digital.

Simpulan

Saat ini pemerintah telah mengembangkan penggunaan teknologi digital, berupa Aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut merupakan kebutuhan masyarakat, untuk mendukung kegiatan sehari-hari dalam berbagai bidang kehidupan. Terlebih adanya pandemic Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan sosial dalam beraktifitas. Penyebaran covid-19 yang begitu cepat dan masif mengharuskan pemerintah dengan berbagai upaya untuk mengurangi penyebaran tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerjasama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, mengembangkan aplikasi PeduliLindungi dan mengharapkan mampu membantu instansi terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Hal ini mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Sehingga hambatan-hambatan masyarakat dalam mengakses Aplikasi PeduliLindungi perlu menjadi perhatian dan segera terpecahkan solusinya agar memperlancar kegiatan masyarakat. Selain itu, perlu adanya pemandu di lapangan untuk masyarakat yang akan mengakses aplikasi PeduliLindungi sekaligus sebagai bentuk pengawasan di lapangan.

Aplikasi PeduliLindungi juga dapat segera menjadi kebijakan paten oleh pemerintah yang teraplikasikan bukan hanya untuk pengembangan sektor ekonomi namun dapat teraplikasikan untuk sektor pariwisata berharap dapat membantu tempat wisata di seluruh daerah dapat buka kembali.

Referensi

Fauziah, Novie. (2021). 20 Destinasi Wisata yang Dibuka Kembali Akan Terus Dievaluasi, Sandiaga Uno Minta Tidak Euforia [Online]. Diakses dari https://lifestyle.sindonews.com/read/539696/156/20-destinasi-wisata-yang-dibuka-kembali-akan-terus-dievaluasi-sandiaga-uno-minta-tidak-euforia-1631538563/10.
https://databoks.katadata.co.id/. (2020).

Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 (2021).
Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 38 Tahun 2021 (2021).
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19, (2020).
Maulana, I. (2020). Webminar Aspek Hukum Pemanfaatan TIK dalam Memutuskan Mata Rantai Penularan Covid-19.
Nurhidayati. (2021). Pengaturan Perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Peduli Lindungi. (2021). Kebijakan Kerahasiaan [Online]. Diakses dari https://www.pedulilindungi.id/. 5(1), 1-7.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (2021). Peta Risiko [Online]. Diakses dari https://covid19.go.id/peta-risiko.

 

Ditulis oleh:

[caption id="attachment_2832" align="alignleft" width="108"] Foto Fariz Fardani Nurbaihaqi, penulis artikel ilmiah Analisis Penggunaan Teknologi Digital Aplikasi Pedulilindungi Untuk Masyarakat[/caption]

Fariz Fardani Nurbaihaqi

2105259

Mahasiswa Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.