Bupati : Sholat Id di Masjid Agung Garut Ditiadakan, Warga Boleh Menggelar Dilingkungannya


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk meniadakan sholat Id 1441H di Masjid Agung Garut meski tak memperpanjang waktu pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Melansir dari Republika, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran kembali Covid-19. Sebab saat ini Garut telah dinyatakan masuk daerah zona biru atau level 2 (moderat) oleh Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pada dasarnya sholat Id tak dilarang oleh pemerintah. Namun, untuk di tempat ibadah milik pemerintah seperti di alun-alun kecamatan dan masjid-masjid di lingkungan pemerintahan, tak akan ada pelaksanaan sholat Id. "Soal ibadah sholat Id, kami sesuai saran MUI dan pemerintah pusat," kata dia, Senin (18/5).

Ia menambahkan, warga tetap dapat menggelar sholat Id di lingkungannya masing-masing. Akan tetapi, pelaksanaan sholat Id harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak (physical distancing) dan menggunakan masker.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, meminta Pemkab Garut untuk segera menetapkan status zona di setiap wilayah. Penetapan itu agar masyarakat tak bingung untuk menggelar shalat ied.

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Fitri bersifat kondisional. Artinya, jika wilayahnya tak masuk ke dalam zona merah, masyarakat boleh melalukan sholat berjamaah.

Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Shalat Idulfitri saat Pandemi Covid-19, shalat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalah atau tempat lain bagi umat Islam.

Dengan catatan, penyebaran Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka