Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Barat Tertinggi Ke 2 se Indonesia

Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Barat Tertinggi Ke 2 se Indonesia

Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk salah satu provinsi dengan indeks kemerdekaan pers tertinggi Bersama Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur. Jabar menempati Peringkat dua kategori Indek Kebesan Pers pada pengumumkan penghargaan Anugerah Dewan Pers 2021 di Jakarta Kamis (9/12).

Penyelenggaraan Anugerah Dewan Pers ini dalam rangka memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang berkontribusi dalam mewujudkan kemerdekaaan pers di Indonesia. Pengumuman Anugerah Dewan Pers 2021 yang berlangsung pada kamis malam (9/12), dihadiri Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

Kemudian Hadir pula Menkominfo Johnny G Plate, yang diwakili staf ahli Kominfo Niken Widiastuti, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio.

Melansir dari Pikiranrakyat, Ridwan Kamil mengatakan, ketika baru menjabat Gubernur Jawa Barat, indeks kebebasan pers Jabar ada di peringkat ke-28.

"Saya kemudian mencoba mentransformasi dalam 2 tahun, dari peringkat ke-28 alhamdulillah (sekarang) dapat ranking ke-2. Nanti legacy (warisan) saya adalah kebebasan pers yang paripurna," ujar Ridwan Kamil.

Dia menceritakan, tantangan mengelola informasi di Jawa Barat sangat kompleks karena latar belakang masyarakatnya yang multikultural.

"Jawa Barat itu terbagi dari 3 kebudayaan. Priangan, Betawi, dan Cirebonan-Jawa. Sehingga, dinamika mengelola informasi luar biasa," tuturnya.

"Kami menyadari, tantangan di masa depan adalah memilah informasi. Bukan lagi seperti zaman Orde Baru di mana masalah itu adalah mencari informasi.

"Dia mengatakan, salah satu dampak dari derasnya arus informasi seperti sekarang adalah munculnya fenomena hoaks atau kabar bohong.

"Demokrasi adalah pilihan kita, saya adalah produk demokrasi,  Itulah kewajiban saya dalam menopang pilar keempat demokrasi yaitu Kebebasan Pers," Pungkasnya.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.