Kasus Istri Marahi Suami, PERADI Kecewa, Kejari Karawang tidak mempertimbangkan Pemberhentian Tuntutan


Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, menyayangkan kasus istri yang memarahi suami di karawang terjadi. Peradi Kecewa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice (Pemberhentian Tuntutan) dalam menangani perkara tersebut.

Melansir dari jabarantaranews, ketua Peradi Kawarang Asep Agustian, berharap Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat serta membebaskan terdakwa.

"Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika penangananya secara restorative justice dengan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," Ujarnya pada Selasa, (16/11).

Sebelumnya Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar, memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, untuk melakukan eksaminasi khusus kasus ini. Eksaminasi khusus dengan melakukan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Karawang, maupun jaksa penuntut umum.

Istri Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Marahi Suami Pemabuk

Kasus bermula, ketika seorang istri di Karawang berinisial V (45) dituntut satu tahun penjara dalam perkara kekerasan rumah tangga. V memarahinya karena setiap suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, Viral.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi, menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dari penyidik yang menetapkan V sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Karena pertimbangan tersebut maka kasus tetap berjalan dan kemudian sekarang ini telah melihkankan ke Kejaksaan Tinggi" Ujarnya pada (16/11).

pertimbangan tersebut menurut Erdi, berdasarkan permintaan keterangan dari saksi dan barang bukti. Namun demikian, dia tak menyebut secara rinci jumlah saksi yang yang memberika keterangan dalam kasus itu.

Meski begitu, Erdi pun memastikan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi antara terlapor dan pelapor. Akan tetapi, tidak menemukan titik temu perdamaian antara dua belah pihak yang berperkara.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka