Mau Berwisata ke Jawa Barat? Ini 3 Syaratnya


Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.-5/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se - Jawa Barat.

Surat edaran tersebut juga berisi syarat wisatawan masuk ke wilayah Jabar dan kewajiban pengelola objek wisata.

Berikut syarat-syaratnya :

  1. Wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukkan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  2. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.
  3. Wisatawan dan tempat wisata wajib membatasi jumlah kunjungan.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021". ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad pada Jumat (18/12/2020)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka