- Oleh Infogarut
- 19, Apr 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.-5/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se - Jawa Barat.
Surat edaran tersebut juga berisi syarat wisatawan masuk ke wilayah Jabar dan kewajiban pengelola objek wisata.
Berikut syarat-syaratnya :
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021". ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad pada Jumat (18/12/2020)
Belum ada komentar.