Mendagri: Masyarakat Tidak Perlu Panik Soal PPKM Darurat

Mendagri: Masyarakat Tidak Perlu Panik Soal PPKM Darurat

Terkait PPKM Darurat, Mendagri menyampaikan agar masyarakat tidak perlu panik mengenai pelaksanaan . Pasalnya, Kemendag akan memastikan ketersediaan bahan pangan serta logistik lainnya kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

“Agar masyarakat tidak menjadi panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100% working from home, untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan dan minuman itu tidak menjadi masalah”, jelas Muhammad Tito Karnavian selaku Mendag melansir dari Antara pada Jumat (2/7).

Mengenai PPKM Darurat, Mendagri Tito mengatakan tidak perlu panik mengenai kondisi logistik  terutama pada bidang sektor kritikal. Pemenuhan logistik sektor kritikal akan terus tersedia selama PPKM darurat sehingga industri sektor kritikal akan terus berjalan.

“Sektor kritikal seperti di antaranya logistik, transportasi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, sehari-hari itu masih dapat dilakukan. Makanan dan minuman penunjangnya itu tetap jalan. Artinya, produksi makanan dan minuman logistik kebutuhan setiap hari masyarakat tetap jalan industrinya”, terang Tito melansir dari Antara.

Ia juga meminta dukungan pada pers untuk membantu mensosialisasikan program PPKM Darurat. Tito meminta pemberitaan mengenai PPKM Darurat tersampaikan dengan mengedepankan narasi positif untuk mengurangi kepanikan masyarakat. Hal ini ia minta demi memutus rantai penularan COVID-19 yang tersebar di masyarakat saat ini.

Menurut Tito, keberhasilan program ini ada pada sinergi dan kolaborasi setiap pihak. Ia memohon dukungan pada masyarakat dengan terus patuh serta menerapkan protokol kesehatan dalam PPKM Darurat.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menetapkan program PPKM Darurat pada 1 Juli 2021. Program ini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diterapkan untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini meningkat.

 


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.