Pemerintah Izinkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Saat Nataru, Namun Diimbau Tidak Bepergian

Pemerintah Izinkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Saat Nataru, Namun Diimbau Tidak Bepergian

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan bagi karyawan swasta untuk ambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Melansir dari CNBCIndonesia.com, Menaker mengimbau bagi yang akan mengambil cuti Natal dan Tahun Baru untuk menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini berdasarkan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya. Namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Ida, dalam keterangan resmi, Minggu (12/12/2021).

Sebelumnya cuti bersama Natal 2021 jatuh pada 24 Desember 2021. Namun pemerintah menghapus cuti bersama ini guna sebagai bentuk antisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.