Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk perayaan tahun baru yang memicu kerumunan baik indoor maupun outdoor.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad meminta komitmen bersama agar seluruh elemen masyarakat menghindari kerumunan.
Ia berharap kebijakan dan surat edaran itu diharapkan mampu menekan potensi penularan Covid-19 pada saat pergantian tahunbaru 2021.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
0 Komentar :