Kasus deforestasi di Indonesia pada area tutupan hutan alam berskala nasional kembali mencatatkan rekor yang memprihatinkan karena tren lonjakan angka kerusakannya menyebar merata pada 383 kawasan pemerintahan tingkat kabupaten serta kota sepanjang pelaporan tahun 2025.
Baca juga: Dampak Asap Karhutla dan Panas Ekstrem, Lebih dari Sekadar Cuaca Buruk
Tren Deforestasi di Indonesia Makin Parah
Hilangnya area pepohonan dalam jumlah masif berpotensi memicu ancaman fatal bagi kelancaran fungsi ekologis penting terkait penyediaan sistem penyimpanan karbon. Musibah kerusakan bentang alam ini otomatis ikut membahayakan jaminan masa depan bagi jalannya pelestarian keanekaragaman hayati milik negara.
Berdasarkan catatan Auriga Nusantara, rekapitulasi data lonjakan kehilangan area tutupan hutan alam yang mencapai luas 433.751 hektare atau meningkat 66% dari tahun 2024 terbagi dalam daftar tren 5 tahun terakhir sebagai berikut:
Tahun 2021: 229.982 hektare
Tahun 2022: 230.760 hektare
Tahun 2023: 257.384 hektare
Tahun 2024: 261.575 hektare
Tahun 2025: 433.751 hektare
Daftar Area Kerusakan Paling Tinggi
Fenomena memprihatinkan tentang tekanan ekologis lingkungan itu faktanya melanda kawasan besar sekitar Pulau Kalimantan hingga menyentuh teritorial timur Provinsi Papua. Rangkaian insiden kerusakan alam tersebut tentu sangat membutuhkan tindakan pengawasan mutlak agar proses penyusutan lahan segera berhenti secepat mungkin.
Mengacu pada sumber Auriga Nusantara, urutan 10 daerah dengan rekor angka kerusakan lingkungan paling parah dapat dilihat di bawah ini:
Berau: 19,2 ribu hektare
Kutai Timur: 12,8 ribu hektare
Kapuas: 11,9 ribu hektare
Kapuas Hulu: 9,4 ribu hektare
Katingan: 8,9 ribu hektare
Sorong: 7,2 ribu hektare
Murung Raya: 7,1 ribu hektare
Merauke: 6,6 ribu hektare
Gunung Mas: 6,5 ribu hektare
Bulungan: 6,2 ribu hektare
Baca juga: Citra Landsat 7, Potret Hutan Kalimantan dan Kebun Sawit Tahun 2000
Jadi Warginet, tingginya lonjakan deforestasi di Indonesia jelas mewajibkan semua jajaran aparatur pemerintah agar mengambil langkah tegas dalam menerapkan kebijakan perlindungan secara menyeluruh. Langkah tersebut sangat penting agar segala sisa tutupan pepohonan alami nasional bisa terselamatkan dari ancaman kepunahan.






