Infogarut

Ciduk Pengedar Sabu Modus Permen, Polisi Sita 5,07 Gram Sabu di Karangpawitan Garut

I
InfogarutPublisher
16 Oktober 2026 pukul 16.21 2 menit baca
Ciduk Pengedar Sabu Modus Permen, Polisi Sita 5,07 Gram Sabu di Karangpawitan Garut
Ciduk Pengedar Sabu Modus Permen, Polisi Sita 5,07 Gram Sabu di Karangpawitan Garut, Source: Humas Polres Garut

Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat..

Baca juga: Demi Dapat Sabu Gratis, Pria di Garut Kota Nekat Jadi Kurir Hingga Diciduk Petugas

Sesuai keterangan dari Humas Polres Garut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka kejahatan peredaran narkotika berinisial ADK (24) asal Kecamatan Karangpawitan yang saat ini ditahan guna menjalani pemeriksaan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian menemukan sebuah paket barang mencurigakan milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, paket itu ternyata merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 5,07 gram.

Barang terlarang itu sengaja dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibalut selembar tisu berwarna putih demi mengelabui petugas. Tersangka lalu memasukkan barang tersebut ke dalam kemasan bertuliskan permen jeruk untuk disembunyikan pada sebuah bungkus rokok.

Selain menyita paket sabu, petugas di lapangan turut mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit hitam. Aparat penegak hukum juga menyita 1 unit telepon genggam merek Oppo, 1 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, beserta dokumen kendaraan.

Berdasarkan keterangan awal pada tahap pemeriksaan, pelaku mengaku telah memperoleh pasokan barang bukti sabu tersebut dari tersangka B. Kepolisian saat ini masih giat melakukan proses pendalaman lebih lanjut untuk membongkar tuntas seluruh jaringan peredaran narkotika ini.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, kepolisian mempersangkakan pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ADK juga terbukti menentang aturan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas kepemilikan barang terlarang. Pelaku kriminal ini terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup atau masa kurungan paling singkat 5 hingga 20 tahun.

”Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKP Usep Sudirman, selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Jumat (16/10/2026).

Baca juga: Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 16 Pelaku dari 12 Kasus Narkoba di Garut

Jadi Warginet, pihak kepolisian senantiasa mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi jeratan narkotika yang merusak kehidupan generasi penerus. Warga harus berani menyampaikan informasi kepada petugas kepolisian apabila mengetahui keberadaan aktivitas penyalahgunaan barang haram di lingkungan sekitar.

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca