Setiap negara anggota di kawasan Asia Tenggara nyatanya memiliki pendekatan yang sangat berbeda dalam hal pemberian fasilitas kemudahan akses masuk paspor bebas visa bagi kedatangan setiap warga negara asing dari luar.
Baca juga: Daftar Negara Tujuan yang Sediakan Layanan Visa on Arrival untuk WNI
Akses Paspor Bebas Visa Negara ASEAN
Negara Malaysia, Singapura, dan Filipina berhasil menempati urutan 3 teratas dengan memberikan layanan kepada lebih dari 160 paspor. Aturan kelonggaran batas wilayah ini ditentukan oleh perwakilan pemerintah setempat maupun lewat jalur kesepakatan resmi antarnegara.
Berdasarkan publikasi dari Passport Index, berikut ini merupakan daftar 11 negara di wilayah ASEAN yang memberikan fasilitas kemudahan paspor bebas visa kepada para pendatang warga negara asing:
Malaysia: 167 paspor.
Singapura: 163 paspor.
Filipina: 162 paspor.
Tailan: 77 paspor.
Brunei: 59 paspor.
Vietnam: 39 paspor.
Timor Leste: 35 paspor.
Indonesia: 19 paspor.
Laos: 16 paspor.
Myanmar: 11 paspor.
Kamboja: 8 paspor.
Daftar Paspor Bebas Visa Ke Indonesia
Negara Indonesia saat ini mencatatkan diri pada posisi ke-8 dengan memberi izin masuk kepada 19 subjek. Total perolehan angka tersebut rupanya sudah mencakup hasil penambahan 6 wilayah paspor baru sepanjang periode kalender tahun 2026.
Berdasarkan rilis dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), berikut ini adalah daftar 19 negara yang berhak menikmati layanan paspor bebas visa ke Indonesia:
Brunei.
Malaysia.
Tailan.
Vietnam.
Filipina.
Kamboja.
Singapura.
Myanmar.
Laos.
Timor Leste.
Suriname.
Kolombia.
Hongkong.
Turki.
Brasil.
Peru.
Kazakstan.
Makau.
Belarus.
Baca juga:
Baca juga: Akibat Tekanan Politik, Mahasiswa Asing Di Australia Kena Aturan Baru
Nah Warginet, penerapan aturan fasilitas bebas visa tersebut sangat diharapkan dapat meningkatkan daya tarik sektor pariwisata lokal. Selain memacu laju kunjungan pelancong, regulasi kelonggaran ini dinilai amat efektif untuk memperkuat ikatan hubungan diplomatik antarnegara.






