Hasil rilis data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada Rabu, 14 Oktober 2026, membeberkan maraknya kebakaran hutan di Kalimantan yang terindikasi melalap area konsesi industri monokultur. Peristiwa ini menghanguskan wilayah pulau yang dulu dikenal sebagai paru-paru dunia sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Dampak Karhutla Kalimantan, 47 Orangutan di Pusat Rehab Kena ISPA
Indikasi Kebakaran Hutan Kalimantan
Melansir dari publikasi National Geographic Indonesia, organisasi Geopix mencatat 15 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sawit, dan tambang berada di sekitar Taman Nasional (TN) Sebangau dan TN Tanjung Puting. Seluruh konsesi tersebut beririsan dengan titik panas serta ekosistem gambut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada Rabu, 14 Oktober 2026 menerbitkan kajian bertajuk "Siapa di Balik Api?" yang memetakan 30.927 titik panas di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Hasil kajian menunjukkan periode pemantauan sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
WALHI menyebut sekitar 50 persen titik panas terindikasi berada dalam area kerja korporasi perkebunan monokultur. Pihaknya menilai perusahaan pemegang konsesi tersebut memiliki hubungan politik dengan pemerintah pusat serta tergabung dalam jaringan bisnis internasional.
Kerusakan Gambut Dan Tanggung Jawab
Laporan WALHI menyoroti area kerja PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) dan PT Arara Abadi yang mengalami kebakaran lahan masif. Titik kebakaran di area konsesi bukan murni terkait pembuat api, melainkan juga kelalaian perusahaan dalam mengawasi serta mencegah bencana.
"Menghentikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin," ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring.
Analisis organisasi lingkungan menunjukkan bahwa industri monokultur telah mendorong perubahan ekosistem tanah gambut menjadi sangat kering dan terdegradasi. Kondisi lanskap kawasan tersebut menyebabkan area perkebunan menjadi sangat mudah terbakar secara masif serta berulang setiap tahunnya.
"Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum," tambahnya.
Baca juga: Angka Deforestasi di Indonesia Naik 66 Persen, Capai 433.751 Hektare
Jadi Warginet, penegakan hukum secara adil dan tegas mutlak diperlukan guna menghentikan ancaman kebakaran hutan Kalimantan di areal konsesi. Langkah evaluasi tata kelola lahan menjadi kunci utama demi menjaga kelestarian ekosistem gambut Indonesia.






