Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi seksual anak yang melibatkan lima orang tersangka di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Baca juga: Demi Dapat Sabu Gratis, Pria di Garut Kota Nekat Jadi Kurir Hingga Diciduk Petugas
Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, selaku Kapolres Garut menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidikan mengungkapkan tersangka berinisial C.K. membujuk korban untuk bekerja di wilayah Selatan Kabupaten Garut. Pelaku mengimingi korban pekerjaan sebagai lady companion (LC) serta pekerja office boy (OB) dengan imbalan uang.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Aksi penjemputan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka C.K. secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya.
Setelah tiba di lokasi tujuan, korban ditempatkan di sebuah tempat tertutup untuk melayani laki-laki. Dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400 ribu per layanan.
Uang pembayaran diterima tersangka C.K., diserahkan kepada pihak lain hingga dikuasai oleh tersangka pemilik atau pengelola tempat. Polisi menduga praktik keji tersebut sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.
Polisi menetapkan lima tersangka yaitu E.M. (36) sebagai pemilik atau bos dan C.K. (19) sebagai perekrut. Tersangka lain yakni D. (44) dan H.H. (26) sebagai penjemput, serta V.N. (17) penerima upah berstatus (ABH) atau anak yang berhadapan dengan hukum .
Korban DF tergiur karena sangat menginginkan pekerjaan untuk menghidupi dua orang anaknya setelah bercerai. Anak balita 9 bulan dititipkan ke mantan mertua, sedangkan anak pertama berusia empat tahun berada di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan penjemput. Petugas juga menyita dua telepon genggam merek Infinix Hot 30i hitam serta Itel City 100 biru tua.
Para pelaku dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perdagangan orang. Penyidik turut menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja yang tidak jelas agar terhindar eksploitasi. Kepolisian terus mendalami peran para pelaku, menelusuri aliran uang, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Baca juga: Pria Mabuk Bikin Gaduh di Kadungora Garut, Polisi Bergerak Usai Aduan Warga
Jadi Warginet, penanganan kasus kejahatan keji ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana eksploitasi. Masyarakat diimbau agar selalu waspada dan melaporkan setiap tawaran pekerjaan mencurigakan di lingkungan sekitar.






