Kementerian Perhubungan saat ini tengah merumuskan peraturan komprehensif mengenai layanan aplikasi termasuk transportasi ojek online demi memberikan kepastian hukum pasti. Kebijakan strategis tersebut bakal segera tertuang langsung ke dalam rancangan revisi peraturan perundang-undangan sistem lalu lintas.
Baca juga: Kabar Baik untuk Ojol, Pemerintah Targetkan Potongan Maksimal Hanya 8 Persen
Regulasi Ojek Online Fokus Keselamatan
Mengutip laporan CNBC Indonesia, rancangan peraturan mutakhir ini ditujukan untuk menyesuaikan kerangka regulasi dengan perkembangan masif layanan transportasi berbasis aplikasi digital. Pembahasan substansi hukum tersebut dilakukan melalui usulan perubahan ketiga atas aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif,” ujar Dudy Purwagandhi, selaku Menteri Perhubungan.
Pemerintah pusat berniat menetapkan standar operasional kendaraan roda 2 secara ketat demi memprioritaskan aspek perlindungan seluruh pengguna jalan raya. Pelaksanaan sistem pengawasan nantinya akan melibatkan pihak aplikator guna menjamin seluruh mitra pengemudi mematuhi persyaratan keselamatan.
Regulasi terbaru ini juga akan mengatur detail teknis perlengkapan keselamatan pengemudi secara spesifik untuk meminimalisir angka kecelakaan berlalu lintas. Standar operasional tersebut diberlakukan supaya masyarakat pengguna jasa transportasi roda 2 merasa lebih terlindungi saat melakukan perjalanan harian.
“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” terang Dudy Purwagandhi.
Langkah pengawasan tersebut meliputi pemantauan kelaikan armada operasional beserta pemenuhan kelengkapan pelindung keamanan bagi pengemudi saat bekerja di lapangan. Pihak kementerian turut mewajibkan pelatihan rutin sekaligus memberikan sanksi administratif bagi seluruh oknum pelanggar ketentuan aturan operasional.
Target Waktu Pengesahan Aturan Resmi
Proses pembaruan kerangka hukum tersebut telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional tahun 2026 agar dapat segera dibahas komprehensif. Pihak kementerian menargetkan pengesahan aturan perundang-undangan ini rampung pada akhir tahun sehingga implementasi penegakan regulasinya bisa direalisasikan secepatnya.
Kolaborasi strategis antara instansi pemerintahan dan perusahaan aplikator dinilai mutlak diperlukan demi menjaga keberlanjutan ekosistem industri transportasi daring tersebut. Seluruh transaksi perjalanan wajib didukung oleh teknologi pencatatan akurat agar tingkat akuntabilitas layanan publik selalu terpantau optimal.
Penyusunan kerangka regulasi secara komprehensif diharapkan mampu melindungi hak pengguna jasa sekaligus mempertimbangkan kelangsungan kemampuan finansial mitra pengemudi harian. Pembahasan substansi pasal terus dikaji mendalam dengan menyesuaikan dinamika industri supaya kebutuhan akses mobilitas warga tetap mudah terjangkau harganya.
“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” harap Dudy Purwagandhi.
Baca juga: Aksi Solidaritas Regional, Driver Ojol Indonesia Dapat Kiriman Makanan dari Luar Negeri
Jadi Warginet, rencana pembaruan regulasi bagi transportasi ojek online ini pastinya menjadi angin segar bagi para pencari nafkah harian. Kebijakan perlindungan dari kementerian terkait patut dikawal bersama agar standar keamanan berkendara senantiasa terjamin tanpa merugikan pendapatan pengemudi.
Sumber: CNBC Indonesia
Penulis: Muhamad Renaldi S






