Infogarut

Polisi Sita 16 Paket Ganja di Jalan Patriot Garut, Berat Capai 315,5 Gram

I
InfogarutPublisher
20 Oktober 2026 pukul 19.13 3 menit baca
Polisi Sita 16 Paket Ganja di Jalan Patriot Garut, Berat Capai 315,5 Gram
Polisi Sita 16 Paket Ganja di Jalan Patriot Garut, Berat Capai 315,5 Gram, Source: Humas Polres Garut

Aksi tindak kejahatan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering memakai jejaring media sosial terungkap usai 1 orang pria paruh baya tertangkap tangan menguasai ratusan gram barang haram di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Razia Tempat Hiburan dan Kos-kosan di Garut, 12 Orang Jalani Tes Urine

Berdasarkan rilis Humas Polres Garut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus pelaku berinisial SY (44) usai menerima laporan masyarakat. Petugas merespons cepat informasi rahasia itu lalu menyita 16 paket ganja kering seberat 315,5 gram.

Proses penyergapan tersangka kasus barang haram tersebut berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti pada waktu sekitar pukul 21.20 Waktu Indonesia Barat (WIB). Titik pasti penyergapan pelaku berada tepat di area pinggir Jalan Patriot kawasan Desa Sukagalih wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.

Selain menyita kemasan plastik bening berisi ganja kering, aparat penegak hukum turut mengamankan berbagai macam barang bukti penting. Barang sitaan tambahan tersebut meliputi 1 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, beserta jejak percakapan aplikasi WhatsApp.

”Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga turut melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas AKP Usep Sudirman, selaku Kasat Narkoba, Selasa, (20/10/2026).

Hasil pemeriksaan mendalam membuktikan bahwa barang terlarang itu diperoleh dari 1 pemasok misterius berinisial A lewat pengiriman angkutan umum jenis elf. Tersangka utama mengaku sama sekali tidak mengetahui informasi alamat tempat tinggal maupun identitas asli si pemasok.

Pelaku bertugas menyembunyikan paket narkotika pada titik lokasi rahasia melalui metode mapping berbekal instruksi langsung dari sang pemasok. Pemasaran barang terlarang itu beroperasi memakai platform Instagram lalu pembayarannya dikirim melalui sistem transfer menuju rekening milik bosnya.

Pria paruh baya itu rupanya telah 2 kali berturut-turut menerima pasokan paket kiriman memabukkan dari pemasok misterius tersebut. Janji pemberian upah uang tunai baru akan diterimanya usai semua stok persediaan ganja kering ludes terjual ke pelanggan pembeli.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jeratan hukum berlapis menanti pelaku kejahatan.

Sesuai ketentuan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup atau bui paling lama 20 tahun lamanya. Pihak pelanggar aturan juga menghadapi ancaman pidana denda paling banyak kategori VI akibat nekat mengedarkan stok ganja kering.

Baca juga: Diduga Mabuk Miras, 3 Pemuda Ugal-ugalan ditegur Polisi di Jalan Ciledug Garut

Nah Warginet, keberhasilan petugas meringkus pengedar barang terlarang ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat merusak generasi bangsa. Seluruh elemen masyarakat diharapkan terus menjaga sanak keluarga supaya selalu terhindar dari bahaya peredaran ganja kering sedini mungkin.

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca