Infogarut

Razia KRYD di Garut, Polisi Sita 75 Botol Miras Ilegal dari Dua Lokasi

I
InfogarutPublisher
26 Oktober 2026 pukul 11.50 2 menit baca
Razia KRYD di Garut, Polisi Sita 75 Botol Miras Ilegal dari Dua Lokasi
Razia KRYD di Garut, Polisi Sita 75 Botol Miras Ilegal dari Dua Lokasi, Source: Humas Polres Garut

Operasi penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin berhasil menyita sebanyak 75 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/10/2026).

Baca juga: 8 Kali Curi Bawang Merah, 3 Pemuda Dibekuk Polisi di Wanaraja Garut

Merujuk keterangan yang diterima dari Humas Polres Garut, penindakan tersebut dilaksanakan melalui Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pelaksanaan operasi dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga terdapat peredaran minuman beralkohol.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 75 botol minuman beralkohol dari berbagai merek ternama di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang disita meliputi jenis ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, hingga merek Atlas.

Selain menyita barang bukti puluhan botol minuman keras, petugas turut mengamankan dua orang pemilik tempat penjualan. Kedua pelaku langsung dibawa ke markas kepolisian untuk dilakukan proses pendataan serta dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Modus transaksi dijalankan melalui warung, toko, tempat tinggal, serta sistem cash on delivery (COD) kepada pembeli.

"Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum," tegas AKBP Niko N. Adi Putra, Minggu (25/10/2026).

Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, petugas kepolisian tidak hanya berfokus pada tindakan penyitaan seluruh barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi serta penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol kepada pemilik barang.

Petugas turut memberikan imbauan tegas agar seluruh lapisan masyarakat tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin hukum. Langkah pencegahan ini menjadi bagian komitmen nyata jajaran kepolisian dalam mewujudkan situasi lingkungan kondusif.

Pihak kepolisian turut mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam mengawasi lingkungan pemukiman. Kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan guna memutus rantai peredaran minuman beralkohol ilegal.

Operasi penertiban berkala ini diharapkan dapat efektif menekan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan kegiatan penindakan serupa demi mewujudkan tatanan lingkungan masyarakat yang aman.

Baca juga: Todong Pelajar Pakai Pistol Mainan, Pelaku Diringkus Polisi dan Warga di Leuwigoong Garut

Jadi Warginet, langkah aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dengan menghindari serta melaporkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kepedulian bersama menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kemasyarakatan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca