Infogarut

Todong Leher Korban Pakai Golok, Polisi Tangkap Begal Motor di Leuwidaun Garut

I
InfogarutPublisher
12 Oktober 2026 pukul 16.33 3 menit baca
Todong Leher Korban Pakai Golok, Polisi Tangkap Begal Motor di Leuwidaun Garut
Todong Leher Korban Pakai Golok, Polisi Tangkap Begal Motor di Leuwidaun Garut, Source: Humas Polres Garut

Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap tuntas kasus perampasan berbekal ancaman kekerasan yang menimpa dua pengendara di depan Toko Komputer Perintis, Jalan Cimanuk, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/10/2026).

Baca juga: Motif Sakit Hati Diabaikan, Polisi Tangkap Penembak Pelajar di Sukawening Garut

Merujuk keterangan yang diterima dari Humas Polres Garut, polisi berhasil menangkap begal berinisial US (34) asal Kecamatan Sukaresmi. Tersangka nekat melakukan aksi perampasan menggunakan senjata tajam jenis golok demi menguasai dua unit telepon genggam korban.

Insiden ini bermula ketika korban sedang melintas di jalan raya pada pukul 16.39 WIB, Minggu (4/10/2026). Tersangka kemudian mengejar sepeda motor tersebut lalu menendangnya dengan keras hingga menimbulkan kerugian materiil sekitar delapan juta rupiah.

”Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas AKBP Niko N. Adi Putra, selaku Kapolres Garut, saat konferensi pers berlangsung, Senin (12/10/2026).

Kapolres Garut menjelaskan bahwa tindakan pelaku memang sengaja dilakukan menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban menyerahkan barang. Berdasarkan data, tersangka merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung usai menjalani hukuman kasus penganiayaan.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap tindak pidana yang secara nyata meresahkan masyarakat luas di seluruh wilayah hukumnya. Penindakan tegas tersebut difokuskan secara khusus pada berbagai tindak kejahatan yang disertai ancaman kekerasan fisik dan penggunaan senjata tajam.

”Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tekannya.

Dalam penyidikan perkara, polisi menyita golok sepanjang 40 sentimeter, satu unit motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, dan jaket hoodie hitam. Petugas juga mengamankan sebuah gawai Infinix Smart beserta kotak kemasan telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 Gigabita (GB).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat perampasan tersebut, pelaku kejahatan ini dipastikan akan menghadapi ancaman sanksi pidana penjara paling lama selama sembilan tahun.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPO di Cikelet Garut Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka

Jadi Warginet, insiden kriminal di kawasan Leuwidaun Garut ini menjadi pengingat tegas betapa pentingnya menjaga tingkat kewaspadaan saat melintasi jalan raya. Tindakan proaktif warga dalam melaporkan setiap ancaman kejahatan sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca