PPKM Darurat, Ini Kebijakan Seputar Transportasi Publik


Pemerintah secara resmi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pembatasan ini dari mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sehubungan dengan Kebijakan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan atau aturan perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.

Surat edaran tersebut terdiri atas kebijakan mengenai transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Pemberlakuan kebijakan ini resmi berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021, dua hari setelah kebijakan PPKM Darurat ditetapkan.

Substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah untuk mengatur penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi, serta angkutan logistik di semua moda transportasi untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal.

Ada beberapa pembatasan, seperti pembatasan load factor dan jam operasional. Selain itu, penerapan protokol kesehatan lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang telah Satuan Tugas Penanganan Covid 19 tetapkan.

Terdapat pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali yang mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam. Ini berlaku untuk moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam. Terdapat pengecualian terhadap orang yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis pada periode perjalanan

Selain itu, ada pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional untuk angkutan umum di semua moda. Pada transportasi udara dan laut, kapasitas angkut hanya hingga 70%. Pada moda transportasi darat, jumlah penumpang hanya 50%. Untuk perkeretaapian, kapasitas angkut kereta api antar kota adalah 70%, untuk KRL  32% persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL 50%.

Sehubungan dengan jam operasional, sarana angkutan seluruh moda transportasi akan menyesuaikan dengan jadwal operator transportasi. Untuk moda transportasi darat akan menyesuaikan dengan permintaan yang ada.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka