Menjaga Netralitas ASN: Pilar Demokrasi yang Harus Dijaga dalam Pilkada


Pemkab Batang menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024. Pemilihan ini, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Batang. Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto, menekankan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Netralitas ASN sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan dan penggunaan fasilitas negara untuk mendukung peserta pemilu tertentu. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang ASN terlibat dalam politik praktis. ASN dilarang menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kampanye, serta menggunakan atribut atau fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Selain itu, Sugeng menjelaskan bahwa ada larangan khusus bagi ASN, seperti mengunggah foto bersama calon kepala daerah, menghadiri acara partai politik, atau memberikan dukungan langsung kepada calon. Regulasi ini dibuat untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu, memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan tanpa campur tangan pihak tertentu.

Sugeng berharap ASN di Kabupaten Batang dapat mematuhi aturan ini dan menjalankan tugasnya dengan netral. Penerapan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemilu yang bersih, adil, dan transparan, sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak berwenang.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka