Usai Idul Fitri, Status PPKM di Garut Kembali Naik ke Level 2

Usai Idul Fitri, Status PPKM di Garut Kembali Naik ke Level 2

Usai perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, Kabupaten Garut pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali naik ke Level 2.

Ketetapan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini hingga 23 Mei 2022 mendatang.

Kembalinya Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 2 dikarenakan adanya target testing yang belum tercapai.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1899 target jumlah orang dites per hari.

sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin membaik. Hal itu sejalan dengan angka kasus penularan virus corona terus menurun dalam dua pekan terakhir.

Meski demikian, penerapan PPKM masih diberlakukan sampai situasi pandemi COVID-19 benar-benar terkendali. 

Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.