Rudy Gunawan: PPKM Darurat di Garut Belum Efektif

Rudy Gunawan: PPKM Darurat di Garut Belum Efektif

Bupati Garut, Rudy Gunawan, meninjau bahwa pelaksanaan PPKM Darurat masih belum efektif. Hal ini dapat terlihat dari tingkat kematian akibat COVID-19 yang masih belum turun di Garut dalam pekan pertama pelaksanaan PPKM Darurat

Walaupun begitu, Pemkab Garut berhasil menekan tingkat mobilisasi masyarakat pada minggu pertama pelaksanaan PPKM Darurat di Garut.

“Ternyata kita (dalam mobilitas) ada pengurangan tapi di berbagai pihak belum signifikan," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Garut melansir dari liputan6.com pada Sabtu (10/7).

Menurut data yang terhimpun oleh Satgas COVID-19 Garut hingga Sabtu (10/7), tercatat jumlah kasus positif di Garut mencapai 246 orang. Angka ini masih berada di bawah tingkat kesembuhan yang mencapai 159 orang. Secara keseluruhan, jumlah kasus positif di Garut telah mencapai angka 21.123 orang terhitung hingga Sabtu (10/7).

Dalam menangani pelaksanaan PPKM Darurat yang belum efektif di Garut, Rudy Gunawan mengatakan akan melakukan beberapa gerakan untuk membatasi mobilitas penduduk. Gerakan ini akan Rudy serta pihaknya lakukan secara profesional dan humanis.

Untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam melaksanakan PPKM Darurat, Pemkab Garut memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PPKM Darurat. Pemkab Garut sempat memberikan sanksi berupa denda melalui sidang terbuka ke 7 pelanggar PPKM Darurat pada Selasa (6/7). Selain itu, Pemkab Garut dan Satgas sempat melakukan penyegelan pada pabrik yang melakukan pelanggaran PPKM pada Rabu (7/7).

Dalam rangka menekan penularan COVID-19 di Garut, Bupati juga mengajak masyarakat untuk disiplin mengenakan protokol kesehatan tiap saat.

Tentu saya berharap ini menjadi perhatian seluruh masyarakat, bahwa sekarang ini isolasi mandiri di rumah atau isolasi mandiri yang disediakan oleh pemerintah di Rusun dan Islamic Center akan ditingkatkan kualitasnya,” ucap Rudy melansir dari liputan6.com.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.