ADVERTISEMENT
Beranda Pria 61 Tahun di Cibalong Garut Ditahan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pria 61 Tahun di Cibalong Garut Ditahan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak

7 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Pria 61 Tahun di Cibalong Garut Ditahan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Source: Humas Polres Garut

Polres Garut menahan pria 61 tahun di Cibalong atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A (61), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur setelah adanya laporan dari ibu korban.

Baca juga: Polres Garut Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Tarogong Kidul

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan Sabtu, (18/4/2026), sekitar pukul 01.00 WIB. Laporan kasus ini disampaikan oleh D.H. (25), ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Cibalong, Garut.

Berdasarkan keterangan dari korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2025. Kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka, sementara dua kejadian lainnya terjadi di sekitar rumah kosong tidak jauh dari masjid setempat.

“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali serta dijanjikan uang tunai untuk jajan oleh pelaku,” ujar AKP Joko Prihatin, selaku Kasat Reskrim Polres Garut.

Ia menambahkan, dalam setiap kejadian tersangka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman agar korban tidak melapor.

Kasus ini terungkap pada Rabu, (15/4/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, ketika nenek korban menanyakan kondisi korban. Dari situ, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Garut.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya di Desa Maroko, Kecamatan Cibalong. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya kepada awak media, Selasa, (21/4/2026).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju dress panjang dengan lengan panjang berwarna pink motif kotak-kotak milik korban.

Polres Garut memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis bersama dinas terkait. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak serta meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas,” pungkas AKP Joko Prihatin.

Baca juga: Polres Garut Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jadi Warginet, kasus ini sebagai pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran dari keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah serta mendeteksi dini kejadian serupa.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT