Atas Dasar Kemanusiaan, Ayah yang Mencuri HP di Garut Terbebas dari Jeratan Hukum

Atas Dasar Kemanusiaan, Ayah yang Mencuri HP di Garut Terbebas dari Jeratan Hukum

CS (41) tersangka pencuri HP siswa PKL kantor Desa Sakawayan Malangbong Garut, terbebas dari jeratan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memberikan Restorative Justice (Penghentian Tuntutan) dengan alasan pertimbangan kemanusian.

Melansir dari Jabarantara, kasus pencurian HP siswa PKL kantor Desa Sakawayan berakhir damai. Tersangka yang mulanya mengambil beras miskin melihat sebuah HP di atas meja lalu lalu mengambilnya pada 8 September 2021.
Kejari Garut Neva Devi Susanti menjelaskan, keadaan suasana kantor desa yang sepi membuat tersangka dengan cepat diketahui. Pihak desa akhirnya memanggil tersangka yang mengambil HP tersebut, kemudian tersangka beralasan untuk belajar daring anaknya yang masih kelas VI SD.

"Comara kemudian dipanggil dan saat ditanya mengaku sudah mengambil dan HP-nya saat itu langsung dikembalikan," kata Neva pada Rabu, (10/11).

Neva menyampaikan, meski sudah menyerahkan barang curiannya, pihaknya tetap melakukan pengamanan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kejari Garut kemudian melakukan analisa kasus hingga akhirnya bisa diajukan penghentian tuntutan dengan berbagai pertimbangan.

Kemudian berdasarkan alasan kemanusaan Kejari Garut memberikan restorative justice (Penghentian Tuntutan) kepada tersangka. Hal ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan lain, salah satunya korban tidak merasa tidak rugikan dalam kasus itu.

"Ini (restorative justice), pertimbangannya kemanusiaan, Paling utama adanya perdamaian kedua belah pihak," ujarnya. Hal tersebut juga telah telah melalui proses konsultasi ke Kejati Jabar dan Kejagung.

"Ternyata memungkinkan untuk diajukan 'restorative justice' atau penghentian penuntutan," katanya.

Ia menyampaikan adanya persetujuan itu akhirnya tersangka yang sempat ditahan selama dua bulan oleh Polres Garut akhirnya bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.