Begini Cara Pengembalian Dana Haji di Garut

Begini Cara Pengembalian Dana Haji di Garut

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan ibadah haji seiring dengan peningkatan COVID-19. Mengikuti hal tersebut, Kemenag Kabupaten Garut membuka layanan pengembalian dana jemaah haji.

Untuk melakukan pengembalian dana haji, warga Garut dapat mengunjungi Kantor Kemenag Garut. Warga Garut dapat menemukan kantor Kemenag Garut di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul. Jemaah hanya perlu membawa beberapa dokumen untuk melakukan pengembalian dana haji.

"Proses pengembalian dana tersebut selama sembilan hari kerja. Calon haji cukup membawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, dan buku tabungan," ucap Kepala Kemenag Garut, Cece Hidayat, mengutip dari bisnis.com lewat press release.

Ada beberapa dokumen yang perlu warga siapkan untuk melakukan pengembalian dana haji. Dokumen tersebut meliputi permohonan tertulis pengembalian setoran pelunasan Bipih, bukti setoran lunas Bipih, fotokopi buku tabungan, dan fotokopi KTP.

Selanjutnya, jemaah yang telah menyiapkan dokumen dapat mengajukan pengembalian di Kantor Kemenag Garut. Setelah itu, Kemenag Garut akan melakukan verifikasi serta validasi data jemaah yang masuk. Jemaah perlu menunggu hasil validasi dokumen oleh Kemenag.

Apabila Kemenag menyatakan dokumen milik jemaah yang telah melakukan validasi sudah sah, Kemenag akan mengirim dokumen tersebut ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. Setelahnya, Direktur Pelayanan Haji akan melakukan pengajuan dana jemaah ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selanjutnya, BPKH akan mengirim dana pengembalian setoran lunas haji ke rekening masing-masing jemaah. BPKH juga akan mengirim konfirmasi pengiriman melalui aplikasi Siskohat.

Melansir dari kompas.com, Dirjen Penyelenggara Haji mengingatkan dana yang kembali merupakan dana pelunasan awal. Jemaah tidak dapat melakukan pengembalian setoran awal haji. Apabila jemaah meminta pengembalian setoran awal haji, artinya jemaah membatalkan rencana pendaftaran haji.

Cece mengatakan, di Kabupaten Garut sendiri terdapat 5.000 jumlah jemaah haji tidak dapat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Pun terdapat total 31.000 jemaah yang berada di daftar tunggu untuk pelaksanaan haji 17 tahun mendatang. Ia juga mengatakan bahwa banyak jemaah yang kecewa atas pembatalan haji tahun ini.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.