Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Garut Desember 2022


Layanan SIM Keliling menjadi program layanan kepolisian yang bisa melayani perpanjangan surat izin mengemudi. Layanan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Layanan SIM Keliling dioperasikan oleh personel Polantas dan digelar di sejumlah lokasi strategis. Pada 21-30 November 2022, layanan SIM Keliling kembali di gelar di beberapa tempat di Garut. 

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Warginet siapkan dalam pembuatan SIM Keliling yaitu:

  1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotokopinya.
  3. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
  4. Jam operasional pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
  5. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
  6. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Jika SIM telah melebihi masa berlaku, proses harus dilakukan di Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.
  8. Pelayanan SIM keliling hanya melayanai perpanjangan SIM A dan SIM C.

 

SIM Keliling Desember 2022..png


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka