Beranda Pelaku Penipuan Arisan Online Bermodus Lelang di Garut Diamankan Pihak Kepolisian

Pelaku Penipuan Arisan Online Bermodus Lelang di Garut Diamankan Pihak Kepolisian

18 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
DOK. Polres Garut

Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R terkait dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan online. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, tersangka R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, diduga kuat menawarkan program arisan lelang kepada para korban dengan janji keuntungan menggiurkan, yakni antara 20% hingga 50%.

Pada awalnya, arisan yang dijalankan pelaku sempat berjalan mulus sehingga membuat para peserta merasa percaya. Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai tidak menerima dana arisan maupun keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Artikel Pilihan: Bukan Lagi Sekadar Pendamping, 14% Perempuan Indonesia Jadi Penopang Ekonomi Keluarga

"Sejumlah barang bukti telah kami amankan untuk memperkuat penyidikan, di antaranya print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu unit iPhone 11 putih, kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka, serta puluhan dokumen transaksi bank yang berkaitan dengan kasus ini," jelas AKP Joko.

Saat ini, R telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Penyidikan masih terus bergulir di bawah penanganan Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Garut. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah tergiur oleh tawaran arisan atau investasi online yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.