Pemkab Garut Lantik Delapan Orang PNS Jabatan Fungsional Perencana Ahli


Sebanyak delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Fungsional Perencana Ahli lingkungan Kabupaten Garut, dilantik pada, Senin (31/7/2023). Pelantikan yang berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 800.1.1.3/Kep.749-BKD/2023.

 

Mengutip dari keterangan resmi, Wakil Bupati Garut menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan pemerintahan. Ia menyampaikan tujuan yang diinginkan harus semakin baik, bertambah nilai dan pencapaian yang lebih tinggi.

 

Adapun ketentuan pelantikan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan 3 jabatan, termasuk Jabatan Fungsional yang diisi oleh 8 pejabat yang baru dilantik.

 

Kemudian para pejabat yang dilantik memiliki latar belakang yang beragam, dan semuanya berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Mereka telah menjalani seleksi ketat untuk mengemban jabatan.

 

"Tanggung jawab saudara itu tidak kecil, besar. Menjadi pejabat muda, perencana ahli muda, perencana ahli bisa disebut ahli, jadi saudara itu sudah diseleksi menjadi orang-orang yang ahli, perencana ahli muda, perencana ahli pratama," ucap Helmi.

 

Wakil Bupati Garut menekankan bahwa jabatan yang diemban oleh para PNS tidaklah ringan, dan akan dihadapkan pada tantangan besar dalam masa mendatang. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat berkontribusi dalam memajukan Kabupaten Garut.

 

Berbagai masalah di Kabupaten Garut diharapkan dapat diidentifikasi dan diatasi dengan baik melalui perencanaan yang matang dan masukan dari para pejabat yang bekerja sama dengan pimpinan politik, JPT, dan pejabat administrasi.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka