Konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras berhasil mengamankan puluhan tersangka serta menyita barang bukti senilai Rp1 miliar lebih untuk menciptakan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Edarkan Merek Teh Herbal Palsu, 4 Tersangka di Garut Diamankan Polisi
Dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Garut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 22 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras periode September hingga Oktober 2026. Pengungkapan tersebut sekaligus menyampaikan hasil penindakan Operasi Antik Lodaya 2026.
Detail penindakan hukum tersebut terdiri dari 12 kasus tindak pidana narkotika dan 10 kasus pelanggaran bidang kesehatan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin. Seluruh perkara ditangani secara intensif oleh jajaran petugas kepolisian.
Petugas kepolisian mengamankan sebanyak 27 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan dalam seluruh pengungkapan perkara tersebut. Para pelaku telah menjalani proses hukum serta penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Garut.
AKBP Niko N. Adi Putra, selaku Kapolres Garut, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah tegas dilakukan demi melindungi keselamatan generasi muda serta menjaga kondusivitas wilayah.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tekan AKBP Niko N. Adi Putra, melalui konferensi pers.

Aparat kepolisian turut memperlihatkan berbagai jenis barang bukti hasil sitaan selama pengungkapan kasus peredaran gelap. Barang bukti narkotika meliputi jenis sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket serta tembakau sintetis 899,81 gram dalam 70 paket.
Petugas juga menyita ganja kering seberat 375,74 gram dalam 16 paket beserta 97.899 butir obat terlarang dalam 9.789 paket. Selain barang haram, kepolisian mengamankan 3 buah airsoft gun dari tangan para tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan estimasi nilai ekonomis, keseluruhan barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi bahaya peredaran barang haram di tengah masyarakat.
Pengungkapan menonjol di antaranya kasus narkotika sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti bruto seberat 600,4 gram. Sementara kasus obat terlarang di Kecamatan Bayongbong berhasil mengamankan 75.541 butir jenis tramadol, trihexyphenidyl, serta hexymer.
Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas mengungkap peredaran sabu di Garut Kota dengan barang bukti bruto 9,39 gram. Polisi juga menggagalkan kasus kepemilikan ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul seberat bruto 355,18 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memiliki peran beragam mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, hingga menjadi perantara. Transaksi barang terlarang tersebut diperoleh melalui komunikasi media sosial untuk diedarkan kembali demi meraup keuntungan finansial.
Pemberantasan peredaran gelap narkoba tidak hanya berfokus pada tindakan penangkapan pelaku di lapangan secara langsung. Pihak kepolisian berkomitmen memutus mata rantai peredaran dengan menelusuri jaringan lain yang diduga kuat ikut terlibat.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian pidana relevan. Sementara tersangka juga disangkakan menggunakan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk obat-obatan tertentu.
Berdasarkan data kalkulasi, pengungkapan kasus bernilai miliaran rupiah ini berhasil menyelamatkan generasi muda. Operasi penindakan tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 106.277 jiwa masyarakat.
Jajaran aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan melalui penegakan hukum dan kerja sama masyarakat. Upaya berkesinambungan ini diharapkan mampu melindungi wilayah Garut dari ancaman narkoba serta mewujudkan lingkungan yang aman.
Baca juga: Kasus Dugaan TPPO di Cikelet Garut Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka
Jadi Warginet, peran aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kepedulian bersama menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dari barang haram.






