- Oleh Anjani Lailatul
- 09, Sep 2024
Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serempak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, KPU Kabupaten Garut membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 September - 28 September 2024.
Petugas KPPS bertujuan untuk memastikan bahwa setiap TPS menyelanggara pemilihan kompeten dan siap menjalankan fungsi dan tugasnya. Berikut syarat anggota KPPS:
Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 17 tahun
Setiap pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945
Memiliki Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
Berpendidikan paling rendanh SMA
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Berkas yang dibutuhkan :
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi e-KTP
Fotokopi Ijazah terakhir
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
Surat keterangan sehat jasmani yan dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna 4x6 satu lembar
Semua berkas dan surat atau pun formulir pendaftaran dapat diberikan ke kantor sekretariat PPS di daerah masing-masing.
Belum ada komentar.