Pendaftaran KPPS KPU Garut Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!


Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serempak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, KPU Kabupaten Garut membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 September - 28 September 2024.

Petugas KPPS bertujuan untuk memastikan bahwa setiap TPS menyelanggara pemilihan kompeten dan siap menjalankan fungsi dan tugasnya. Berikut syarat anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Berusia minimal 17 tahun

  3. Setiap pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945

  4. Memiliki Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah

  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

  7. Berpendidikan paling rendanh SMA

  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Berkas yang dibutuhkan :

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

  2. Fotokopi e-KTP

  3. Fotokopi Ijazah terakhir

  4. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

  5. Surat keterangan sehat jasmani yan dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol

  6. Daftar riwayat hidup

  7. Pas foto berwarna 4x6 satu lembar

 

Semua berkas dan surat atau pun formulir pendaftaran dapat diberikan ke kantor sekretariat PPS di daerah masing-masing.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka