Penyedia Minuman Keras di Garut Diamankan Polisi


Sat Res Narkoba Polres Garut saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan Operasi Cipta Kondusif sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dari senjata tajam, minuman keras, dan aksi premanisme lainnya.

Operasi Cipta Kondusif ini dilaksanakan pada Minggu malam, 21 April 2024. Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut ini melakukan razia dengan cara berpatroli ke tempat-tempat yang mencurigakan dan dicurigai sebagai tempat penjualan miras.

Razia dilakukan hingga menemukan penyedia miras di Jalan Otista, Kecamatan Taroong Kaler dan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Hasil dari razia tersebut ditemukan 10 botol minuman alkohol (intisari), 12 botol alkohol berjenis AOK kecil, alkohol merk kawa-kawa hijau, 10 botol minuman dengan merk Iceland Mix, 13 botol beer bintang.

Total keseluruhan miras yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Garut sebabyak 57 botol miras. Polisi-pun mengamankan penjual / penyedia miras AE (35) yang merupakan warga Kecamatan Garut Kota dan EN (42) warga Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Para penyedia ini diamankan ke Mapolres Garut beserta barang bukti.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka