Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebsar 3,57%, adanya kenaikan UMP maka UMP Jawa B
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Upah Minimum Provinsi Jawa Barat akan naik sebesar 3.57% ,menjadi Rp 2.057.495 di tah