Buruh Garut Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan UMK Garut Sebesar 16,23 Persen


Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebsar 3,57%, adanya kenaikan UMP maka UMP Jawa BArat 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp70.824. Besaran kenaikan UMP Jawa Barat ini menjadi acuan bagi beberapa daerah untuk menaikan UMK-nya dengan besaran yang sama dengan kenaikan UMP Provinsi.

Begitu juga de gan kenaikan UMK Garut yang disebutkan akan mengalami kenaikan dengan besaran yang sama dengan UMP Jawa Barat. Kenaikan UMK Garut 2024 dirasakan tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh kelompok pekerja. Oleh karena itu, kelompok pekerja Garut akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 27 November 2023.

Ribuan orang diperkirakan akan mengikuti aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Garut, sehingga untuk mencegah kemacetan Satlantas Polres Garut akan melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Pembangungan dan Jalan Patriot. Rekayasa lalu lintas ini akan dimulai pada pukul 06.00 WIB - hingga aksi unjuk rasa selesai.

Aksi unjuk rasa ini diimulai degan adanya aksi long march atau berjalan dari daerah Limbangan - Leles - Simpang Lima - Kantor Bupati. Sesampain ya di Kantor Bupati para pendemo akan meyampaikan aspirasi dan tuntutannya mengenai kenaikan UMK Garut. Kelompok buruh menuntut kenaikan UMK Garut 2024 sebesar 16,23 persen sehingga menjadi Rp2.440.800 dari sebelumnya Rp2.117.318.

Selain itu, pihak buruh juga akan menyampaikan tuntutan-tuntutan lainnya seperti menyatakan penolakan terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023 di mana kelompok buruh menolak outsourcing dan meminta Pemkab Garut untuk menstabilkan harga sembako. Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan bahwa pihak Pemkab akan mendengar aspirasi kelompok buruh dan pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini dan menyampaikannya kepada Pj Gubernur Jawa Barat.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka