Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu di Tarogong Kidul
Satresnarkoba Polres Garut ungkap peredaran sabu di Tarogong Kidul dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 4,87 gram dan satu tersangka.
Satresnarkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan Instagram resmi yang diunggah Polres Garut, seorang pria berinisial E (31) diamankan petugas pada Sabtu malam, (21/2/2026).
Baca juga: Amankan Ribuan Obat Terlarang, Polsek Kadungora Tangkap Dua Pelaku
Penangkapan dan Barang Bukti
Penindakan Satresnarkoba Polres Garut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan netto 4,87 gram.
Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Garut juga turut mengamankan timbangan digital, alat hisap atau bong, lakban, plastik klip, serta gunting. Dua unit telepon genggam dan perlengkapan yang diduga dipakai untuk menimbang serta mengemas sabu juga diamankan sebagai barang bukti.
Peran dan Jerat Hukum
Usep Sudirman, sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Garut menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui tersangka berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan untuk diedarkan kembali.
Berdasarkan gelar perkara, penyidik Satresnarkoba Polres Garut telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Baca juga: Satresnarkoba Ringkus Perantara Tembakau Sintetis di Garut Kota
Nah Warginet, Satresnarkoba Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Pengembangan kasus masih dilakukan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang bukti sabu tersebut.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.