Amankan Ribuan Obat Terlarang, Polsek Kadungora Tangkap Dua Pelaku
Polsek Kadungora menangkap dua pelaku peredaran ribuan obat terlarang di Garut dan menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Kadungora mengungkap adanya kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasinya di Kampung Sukamakmur, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, dua pria diamankan bersama ribuan butir obat tanpa izin edar.
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Saat Razia di Samarang
Penangkapan di Kadungora
Penangkapan dilakukan Selasa, (10/2/2026), tepatnya pada pukul 13.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Dua tersangka yang berinisial MR (51) serta SP (23) diamankan oleh polisi setempat di wilayah Kecamatan Kadungora.
Dari hasil penggeledahannya, Polsek Kadungora menyita 446 butir Tramadol, 625 butir Double Y, hingga 268 butir Hexymer. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp416,5 ribu, satu kotak kayu, hingga gunting yang diduga digunakan dalam operasional penjualan.
Proses Hukum Berlanjut
Dalam laporannya kepada awak media, Kamis, (12/2/2026), Kapolsek Kadungora menyampaikan bahwa MR mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial J yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh SP yang berperan sebagai perantara penjualan kepada konsumen.
Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk melakukan penyidikan lanjutan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Baca juga: Tim Sancang Polres Garut Berhasil Ringkus Begal di Cibatu
Jadi Warginet, pengungkapan yang dilakukan Polsek Kadungora ini sebagai bentuk komitmen dari aparat dalam memberantas peredaran obat terlarang di Garut. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan obat berbahaya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.