UMK Garut Naik Sebesar Rp 75.588 jadi Rp 2.2 Juta


Sebelumnya telah diberitakan bahwa Upah Minimum Provinsi Jawa Barat akan naik sebesar 3.57% ,menjadi Rp 2.057.495 di tahun 2024 mendatang. Kenaikan UMP ini menjadi tolak ukur bagi kenaikan Upah Minimum Kota di Garut.

Dengan merujuk pada kenaikan UMP maka besar kenaikan UMK di Kabupaten Garut-pun sebesar 3.57% di mana UMK Garut pada tahun 2023 sebesar Rp 2.117.318 menjadi 2.192.906. UMK Garut pada tahun 2024 mengalaim kenaikan sebesar Rp 75.558 .

Namun, tentu saja kenaikan UMK ini belum sesuai dengan harapan para tenaga kerja di Garut. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan bahwa para buruh atau tenaga kerja dipersilahkan untuk menyuarakan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa. Meskipun diizinkan untuk menggelar aksi unjuk rasa diharapkan aksi unjuk rasa ini harus tetap menaati aturan.

 

Aturan yang ditetapkan untuk unjuk rasa ialah tetap menjaga ketertiban, kerapihan, kedamaian dan tidak melakukan aksi-aksi anarkis. Selain itu, Bey Machmudin juga memberikan imbauan kepada tenaga kerja yang akan berunjuk rasa untuk tidak melakukan mogok kerja. JIka melakukan mogok kerja makan akan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga oencabutan izin operasional akan diberikan kepada siapapun yang melanggar aturan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka