ASN Aktif dan Pensiunan Terlibat Korupsi, Kejari Garut Tetapkan 5 Tersangka


Kejaksaan Negeri Garut menetapkan 5 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi. Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp619 juta itu dilakukan oleh empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut dan seorang pengusaha.

"Pada 24 Desember (2021) kemarin kami naikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. Ada lima (tersangka), empat orang PNS dan satu swasta," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, Senin (27/12/2021).

Melansir dari antaranews.com, ia mengungkapkan lima tersangka tersebut berstatus ASN dan pensiunan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Garut.

Neva menambahkan, lima tersangka kasus korupsi itu sudah berada di Rumah Tahanan Polres Garut guna menunggu proses sidang. Pelaksanaanya akan segera terselenggara bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung.

"Lima-limanya sudah di tahan untuk memudahkan persidangan, sehingga tidak kesulitan nanti," ungkap Neva.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Terungkap dari hasil penyelidikan bahwa terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam program Sarjana Membangun Desa dari anggaran APBN sebesar Rp3 miliar.

Neva mengatakan, program itu atas inisiasi Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Garut tahun 2015. Pihaknya menemukan kejanggalan seperti laporan kegiatan yang fiktif seakan-akan telah melaksanakan secara tuntas 100 persen.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka