Aturan Covid-19 Dilonggarkan, MUI: Shaf Sholat Berjamaah Kembali Dirapatkan
Pemerintah sebelumnya melakukan penyesuaian aturan protokol kesehatan seiring menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia. Seperti penghapusan aturan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Seperti halnya juga aktivitas olahraga yang dimungkinkan dapat menghadirkan penonton dengan kapasitas 100 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meyatakan setelah sebelumnya adanya kebolehan perenggangan shaf sholat, melihat situasi wabah yang telah menunjukkan tren penurunan, maka shaf sholat berjamaah dapat kembali dirapatkan, tanpa jarak.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari REPUBLIKA, Rabu (9/3/2022).
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," lanjut Niam.
Meski demikian, ia mengingatkan satu hal bagi umat Islam di Indonesia untuk senantiasa tetap menjaga kesehatan.
"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ucapnya.
Seperti halnya juga aktivitas pengajian di masjid maupun di perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap menjaga kesehatan.
Terlebih, kata Niam, sebentar lagi akan memasuki Ramadhan, maka ia meminta umat Islam untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Namun dengan catatan harus tetap disiplin menjaga kesehatan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," pungkasnya.
1 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.