Ayah di Garut yang Hamili Anak Kandungnya Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah di Garut yang Hamili Anak Kandungnya Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Garut tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan. Perbuatan bejat pria berinisial AS (42) itu dijerat dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ia berdalih bermimpi dengan mendiang istrinya sekaligus ibu dari korban yang telah wafat enam tahun lalu, tersangka kemudian melampiaskan hasrat birahinya kepada AT (15) anak paling tua.

“Jadi ketika terbangun, tersangka ini melihat korban seperti layaknya istrinya sendiri,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

Tersangka AS merupakan warga Kecamatan Cisompet, kabupaten Garut. Aksi tak terpuji itu sudah dilakukan enam kali pada periode Januari-Juni 2022.

Tersangka mengaku dalam aksi bejatnya itu dilakukan saat korban tengah tertidur lelap. Korban tidak mampu memberikan perlawanan karena tersangka memberikan ancaman.

“Sebagian besar kejadian ini terjadi pukul 01.30 dini hari saat terlelap,” ujarnya.

Tersangka kini dijerat dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, karena dilakukan oleh ayah kandung sendiri, maka hukuman tersangka ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pertama.

Korban saat ini dalam perawatan intensif di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Kondisi korban dinyatakan sehat dan tengah mendapat pendampingan dan pemantauan langsung oleh psikolog dan dokter.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.