Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut


 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan sampai saat ini ada 3 perusahaan farmasi dan 1 perusahaan penyuplai bahan baku obat yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak yakni PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan CV Chemical Samudera, Kamis (17/11/2022).

 

Penyidikan dan penetapan tersangka PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera ditangani oleh Bareskrim, sedangkan 2 perusahaan lainnya yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan oleh BPOM. 

 

Dikutip dari Koran Tempo Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhum) Porli Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kedua perusahan itu melakukan tindak pidana karena memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

 

“PT A hanya menyalin data yang diberikan supplier  tanpa dilakuakan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” Kata Dedi, Kamis, (17/11/2022).

 

Sedangkan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan selain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini BPOM juga tengah mengusut dua industri farmasi lainnya yang diduga melakukan tindak pidana yang telah menewaskan ratusan anak di Indonesia. 

 

Foto : REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA

Penulis : Hadi Mulyana

 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka