BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Siap Dicairkan! Cek Persyaratanya Disini


Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Ketenagakerjaan termin II, akan segera dilakukan pencairan.

Rencananya penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, akan dilakukan usai pemerintah melakukan evaluasi penyaluran BLT BPJS termin pertama atau gelombang 1.

Dilansir dari jakbarnews.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II di targetkan mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sampai saat ini, sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap pertama atau Gelombang 1 kepada 2,5 juta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Selanjutnya pada tahap 2 BLT disalurkan bagi 3 juta pekerja, kemudian tahap 3 kepada 3,5 juta pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap 4 BLT disalurkan kepada 2,65 juta pekerja, dan di tahap terakhir yaitu tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Kemudian, terdapat syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, adapun peraturan menurut Permenaker yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari. Hal tersebut dilakukan karena pengajuan data dan proses ke bank swasta harus hati-hati.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat atau pekerja segera mengecek apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka