Diduga Hanya Mengambil Foto Demo, Pemuda Asal Garut Ini Alami Kekerasan oleh Penyidik
Pemuda asal Garut, Arpan Ramdani, mengklaim mengalami kekerasan oleh penyidik saat pemeriksaan kasus demo rusuh hingga menyebabkan giginya ompong.
Seorang pemuda asal Garut, Arpan Ramdani, mengaku mengalami kekerasan ketika melakukan pemeriksaan terkait kasus demo yang berujung rusuh di Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Arpan menyebut bahwa tindakan tersebut terjadi meskipun dirinya hanya diduga mengambil foto saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Baca juga: Breaking News: Atalia Praratya “Bu Cinta” Gugat Cerai Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Klaim Kekerasan Saat Pemeriksaan
Kuasa hukum dari Arpan Ramdani menyebutkan bahwa kliennya mengalami kekerasan fisik ketika menjalani proses penyidikan terkait kasus demo rusuh pada akhir Agustus lalu. Kekerasan tersebut diklaim membuat gigi depan Arpan hancur hingga ompong saat proses Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam persidangannya, kuasa hukum memaparkan bahwa tindakan penyidikan seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik diharuskan mengumpulkan bukti berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, bukan melalui tekanan atau kekerasan fisik terhadap terdakwa.
Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan
Kuasa hukum dari Arpan Ramdani menegaskan bahwa terdakwa menandatangani berkas pemeriksaan karena berada dalam tekanan serta ingin menjauhi pemukulan lanjutan. Kondisi tersebut dinilai melukai prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Di samping itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya inisiatif dari penyidik untuk memberikan perawatan medis yang layak kepada Arpan setelah mengalami luka serius. Hal tersebut diperkuat dengan ditampilkannya foto kondisi terdakwa sebelum dan sesudah menjalani proses pemeriksaan.
Perkara Demo Rusuh Masih Berlanjut
Dalam tuntutan jaksa, Arpan Ramdani bersama terdakwa lain disebut melakukan pembakaran fasilitas umum hingga melempari aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa melawan petugas serta mengabaikan peringatan ketika pengamanan berlangsung.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim agar menerima eksepsi serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Proses ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Baca juga: Lakukan 4 Cara ini Jika Terkena Gas Air Mata Saat Demo
Nah Warginet, kasus yang menerpa Arpan Ramdani asal Garut ini masih terus berlangsung di meja hijau hingga menjadi sorotan publik. Perkembangan sidang selanjutnya akan menentukan arah penanganan perkara sekaligus sebagai ujian bagi penegakan hukum yang berkeadilan.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.