Dua Pria Diamankan Polisi Karena Menipu Sejumlah Pelanggan Provider Wifi


Kejadian penipuan ini diawali dengan adanya lapiran dari koordinator karyawan XL - Home terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan perusahaannya, kemudian Polsek Karangpawitan mengembangkan laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang berjumlah dua orang.

Setelah mengidentifikasi pelaku Polsek Karangpawitan berhasil mengamankan dua pelaku du Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan yang berpura-pura menjadi karyawan XL-Home. Berdasarkan hasil penyelidikan di duga terdapat 4 oran pelaku yang mengakur-ngaku menjadi pegawai XL-Home.

Kronologi penpiuan ini dimulai ketika para pelaku yang mengakut sebagai karyawan XL-Home dengan bermodalkan surat tugas palsu dan ID card mengunjungi rumah-rumah pelanggan wifi XL-Home dengan modus menagih tagihan dan mengajukan perpanjangan internet. Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran tagihan atau perpanjangan maka para pelaku akan mencabut router wifi pelanggan.

Polsek Karangpawitan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisiak DR (29) dan GO (28) yang merupakan warga Kota Sukabumi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 350.000, satu uni kendaraan Yamaha Nmax, 5 buah charger STB, 3 buah STB merk XL Home dan 6 buah router i-foorte.

Para pelaku dan barang bukti kemudian akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Garut untuk penyelidikan yang lebih lanjut. Atas kejadian ini Perusahaan XL-Home mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000. Untuk kedua pelaku lainnya yang masih belum tertangkap sedang dalam proses pencarian polisi dan akan segera ditankap agar tidak meresahkan masyarakat. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 04, May 2024
Panen Raya Jagung Tahun 2024 di Garut