Dugaan Pungli, Uang Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungut 2.5 Persen Oleh Pihak Desa


Warga Kecamatan Leuwigoong yang lahannya terkena imbas pembangunan Jalan Tol Getaci seksi Kabupaten Garut secara bertahap sudah menerima biaya ganti rugi. Namun, terdapat penerimaan Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Getaci yang menjadi korban pungutan liar yang dilakukan oleh pihak desa.

Pihak desa meminta korban untuk membayar desa sebanyak 2.5 persen dari total uang yang diterima. Seorang korban pungli memiliki tanah di Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong mendapat UGR sebesar Rp1.3 miliar, kemudian pihak desa meminta korban untuk menyerahkan UGR sebanyak 2.5 persen kepada pihak desa.

Korban diharuskan menyetorkan uang kepada pihak Desa Margacinta sebesar Rp97 juta. Korban merasa keberatan dan melaporkan kasus pungli ini pada polisi. Korban berharap Polres Garut dapat mengkaji serta memproses kasus pungli yang bisa meresahkan warga khususnya para penerima UGR.

Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin merespon kejadian tersebut dan mengatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima laporan pungli secara langsung baik dari masyarakat ataupun Kepolisian. Meskipun begitu, jika sudah terdapat laporan resmi maka ia akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menentukan kebijakan yang sesuai dengan aduan masyarakat.

Barnas Adjidin mengatakan bahwa jika dibutuhkan tim khusus untuk menangani masalah pungli ini maka akan diturunkan. Namun, saat ini Barnas Adjidin akan memantau perkembangan kasus tersebut. Jika benar ditemukan pungli maka kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan aparatur yang berwenang.  


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka