Edarkan Narkoba di Garut, Mahasiswa PTS Ternama Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta

Edarkan Narkoba di Garut, Mahasiswa PTS Ternama Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta

NFF (23), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) ternama di Bandung hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam press release pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Garut, Senin, (5/12/2022).

Pemuda itu ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Selain jadi pengedar, yang bersangkutan juga merupakan seorang pemakai.

"Tersangka NFF ini ketagihan menjalani bisnis menjual barang haram jenis sabu karena keuntungan yang didapatkannya yang terbilang besar. Setiap gram sabu dijualnya denga harga rata-rata Rp1 juta", ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicakson seperti dalam rilis yang diunggah @polresgarut.

Ia menyebutkan, NFF dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut sudah berlangsung dalam 3 tahun terakhir. Adapun sasarannya adalah para mahasiswa, baik di wilayah Bandung maupun di wilayah Garut.

Tersangka NFF, kata Kapolres, merupakan warga Garut yang sedang menjalani kuliah di sebuah PTS ternama di kawasan Bandung. Ia mempunyai kenalan cukup banyak sehingga selain menjual kepada teman-teman mahasiswanya di Bandung, ia juga menjual kepada mahasiswa di Garut.

AKBP Wirdhanto menambahkan, selain menangkap NFF, jajarannya juga mengamankan tiga tersangka lain dari kasus berbeda. Ketiga tersangka adalah AM (43), HW (34), dan RH (30), warga Garut.

Ia menjelaskan, tersangka AM merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 dan kasus penganiayaan pada 2014. Sama seperti NFF, AM menjual sabu-sabu.

Sementara itu, tersangka HW dan RH, merupakan tersangka kasus peredaran obat terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemuka barang bukti total sebanyak 6,2 gram sabu-sabu dan lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang. Para tersangka dijerat pasal berbeda, sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. 

Tersangka NFF dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.