Gercep! Polres Garut Ringkus 17 Anggota Geng Motor Pembuat Onar Kurang dari 24 Jam

Gercep! Polres Garut Ringkus 17 Anggota Geng Motor Pembuat Onar Kurang dari 24 Jam

Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil meringkus 17 anggota geng motor "Sentrum Garut Fight For Glory" yang sempat membuat onar di jalanan Kabupaten Garut.

Kepala Polres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan dari 17 anggota berandalan bermotor tersebut, 1 diantaranya inisial MHR (19) merupakan pemimpin yang mengendarai motor paling depan sambil mengacungkan senjata tajam jenis samurai. 

"Pimpinan sentrum sudah kami amankan, status tersangka, penahanan sudah kita laksanakan dalam waktu cepat kita akan kirim berkas ke kejaksaan," ujarnya dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).

Polres GRT.jpg

Kapolres Garut AKBP RIo Wahyu Anggoro saat press rilis oengungkapan kasus gerombolan motor yang meresahkan masyarakat.

 

Kapolres mengatakan, tersangka MHR dijerat Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. Selain itu, pihaknya juga mengamankan lima orang lain di atas umur dan 11 orang yang masih di bawah umur.

Lima orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara 11 orang yang masih pelajar tersebut dilakukan diversi berupa pembinaan yang melibatkan orang tua dan kepala sekolah.

Sebelumnya, warga Garut sempat diresahkan dengan aksi ugal-ugalan sekelompok geng motor bersenjata tajam di jalan sekitar Bunderan Suci menuju arah Wanaraja.

Aksi mereka terekam dalam video yang tersebar kemudian viral di sejumlah media sosial. Dalam video berdurasi 39 detik itu menayangkan aksi berandalan bermotor dengan mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan membawa senjata tajam dan botol mirip minuman keras.

Diketahui, video viral tersebut direkam pada 7 Januari 2023.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.