Gubernur Jawa Barat Larang Perayaan Tahun Baru di Wilayahnya Meski PPKM Level 3 Dibatalkan


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang warganya adakan perayaan Tahun Baru 2022. Kebijakan itu berlaku di wilayahnya meski pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3.

Kang Emil menyebutkan larangan perayaan Tahun Baru 2022 bagi warganya baik di hotel, destinasi wisata, di keramaian hingga melarang adanya pawai Tahun Baru.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," tegas Kang Emil, Rabu (15/12/2021).

Kebijakan itu, menurutnya meski kasus Covid-19 sudah melandai, namun penjagaan dan penanganan Covid-19 tetap harus berjalan, apalagi saat libur Nataru.

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun terbebas tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," kata Kang Emil.

Pihaknya juga akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di setiap objek wisata untuk memastikan para wisatawan menerapkan protokol kesehatan.

Serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang selama temuan di lapangan, para wisatawan tidak menggunakannya.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 18, May 2024
Kisah Pancasura dari Singajaya