Hak Paten Produk UMKM Garut Sangat Penting untuk Hindari Barang Tiruan


[Salah satu produk UMKM batik tulis dari Kabupaten Garut/Sumber: Dok. Pemkab Garut]

Hak Paten produk hasil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Garut, sangat penting dimiliki pengusaha untuk menghindari barang tiruan oleh pengusaha lain.

Produk hasil UMKM pengusaha di Garut yang terus berkembang, tentu sangat rentan dijiplak oleh pengusaha lain jika belum memiliki Hak Paten Produk.

Seperti disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana, dalam kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, Kamis (16/3/2023).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Harmoni kawasan Cipanas Baru itu, Nurdin berharap UMKM garut memiliki hak paten dari produknya.

"Nah ini juga dikandung maksud bahwa ketika ini ada penetapan hak paten atau Hak KI (Kekayaan Intelektual) maka tidak sembarang orang kan bisa melakukan itu, atau ketika meniru, ketika produknya tinggi tidak bisa nanti dicover oleh orang lain, atau diambil oleh orang lain, itu poinnya seperti itu," ucap Sekda Garut.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, menyampaikan kegiatan ini merupakan program dari DJKI Kemenkumham RI yang harus dilaksanakan di setiap wilayah.

Adapun output yang dihasilkan dalam kegiatan menurut Andi, adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha maupun seni, mengingat maraknya pencurian brand yang dapat merugikan para pelaku usaha sendiri.

"Kan sayang kalau mereka tidak daftarkan secara hukumnya, karena nanti takutnya ada oknum yang memanfaatkan. Jadi target kita memang pelaku usaha, mereka sudah paham dalam satu hari ini, mereka langsung daftarkan," ucapnya.***

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka