Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional-nya Sekarang, Dapat Perlindungannya Kapan?


Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan sebuah pekerjaan esensial yang cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Menurut data dari survei ILO dan Universitas Indonesia pada tahun 2015, jumlah PRT di Indonesia mencapai angka 4,2 juta jiwa (tren meningkat di setiap tahunnya).

Secara kuantitas, angka tersebut tergolong tinggi di dunia. Sayangnya, pekerja rumah tangga masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang sewajarnya. Terlebih, persentase perempuan (84%), dan anak (14%) sangat tinggi serta rawan eksploitasi.

Selama ini, Pekerja Rumah Tangga bekerja dengan memenuhi unsur upah, perintah, dan pekerjaan. Karena itu, Pekerja Rumah Tangga juga berhak atas perlindungan dan berhak menerima hak-hak normatif sebagaimana pekerja pada umumnya.

Namun, wilayah kerja yang bersifat domestik dan privat membuat pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan. Padahal, pekerjaan ini rentan mendapatkan eksploitasi, diskriminasi, dan juga kekerasan. 

Hingga saat ini, posisi PRT masih tidak terakomodir dalam Peraturan Perundangan Republik Indonesia, sehingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi suatu kebutuhan mendesak yang perlu segera disahkan.

Diajukan sejak tahun 2004, hingga saat ini belum ada kabar baik mengenai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Padahal, RUU ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara. 

Selain untuk pekerja, RUU ini juga berfungsi untuk melindungi para Pemberi Kerja. Hal ini bertujuan untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja. RUU Pekerja Rumah Tangga mengatur tentang perjanjian kerja, upah, THR, waktu kerja, kesepakatan antara PRT dan Pemberi Kerja, istirahat harian dan libur mingguan, cuti, jaminan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, juga usia kerja.

Hari ini, tanggal 16 Juni, diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional. Sebagai sesama warga negara, masyarakat diharapkan untuk terus mendukung dan menyuarakan pentingnya perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk kehidupan bernegara yang lebih baik.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka