Tahapan Pilkada Kabupaten Garut 2024


Pemilihan umum presiden dan anggota legislatif sudah selesai dilaksanakan, sedangkan pemilihan kepala daerah Kabupaten Garut ini akan serentak dilaksanakan bersamaan dengan 415 kabupaten dan 93 kota lainnya.

Komisi Pemilihan Umum secara resmi sudah menetapkan jadwal dan tahapan pilkasa serentak 2024. Tahapan pilkada ini ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Berikut Tahapan Persiapan Pilkada Serentak 2024:

  1. Perencanaan program dan penetapan anggaran : sampai hingga 26 Januari 2024

  2. Penyusunan peraturan penyelengaraan pemilihan : sampai 18 November 2024

  3. Perencanaan penyelenggaraan (meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan) : sampai 18 November 2024

  4. Pembentukkan PPK, PPS, dan KPPS sampai 17 April - 5 November 2024

  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara : sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan : 27 Februari - 16 November 2024

  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih : 24 April - 31 Mei 2024

  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih : 31 Mei - 23 September

  9. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan : 5 Mei - 19 Agustus 2024

  10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon : 24 - 26 Agustus 2024

  11. Penelitian persyaratan calon : 27 - 29 Agusts 2024

  12. Penelitian persyaratan calon : 27 Agustus - 21 September 2024

  13. Penetapan pasangan calon : 22 September 2024

  14. Pelaksanaan kampanye : 25 September - 23 November 2024

  15. Pelaksanaan pemungutan suara : 27 November 2024

  16. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 November - 16 Desember 2024

  17. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka