Hindari Pungli, Pemkab Garut Tetapkan Pendaftaran Sertifikat Tanah 150 Ribu

Hindari Pungli, Pemkab Garut Tetapkan Pendaftaran Sertifikat Tanah 150 Ribu

Pemerintah Kabupaten Garut segera keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pendaftaran pembuatan sertifikat. Melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pendaftaran akan kenakan biaya paling besar 150 ribu per permohon guna menghindari pungli.

“Padahal nanti kita akan ada suratlah dari Bupati yang menyatakan sesuai dengan perundang-undangan, masyarakat menurut program PTSL hanya pungut untuk membiayai yang paling besar itu adalah materai dan administrasi lain maksimal 150 ribu,” Ujar Rudy dalam Sosialisasi Pencegahan Kasus, pembinaan Pencegahan Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan di Hotel Villa’s Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan tarogong Kidul pada  kamis, (11/11/2021).

Mengingat banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Bupati garut, rudy Gunawan meminta agar pemerintah  terutama ATR/BPN untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Rudy berharap agar program PTSL dapat membebaskan masyarakat dari biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tanah merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia. kalau tidak punya tanah, kita tidak memiliki eksistensi dalam hidup ini. justru sekarang ini, Bapak dan Ibu, Para Lurah, Kadis, dan Bupati yang dipilih oleh rakyat ini. Wajib untuk memberikan akses kepada masyarakat mendapatkan sertifikat,” tutur Rudy.

Melansir dari garutkab.go.id, kepala Kantor Pertahanan ATR (Agraria dan Tata Ruang) atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Garut, Nurus Solichin menyinggung terkait pendaftaran sertifikat tanah melalui program PTSL. Hal ini ia ungkapkan dalam sosialisasi pembinaan pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan atau sosialisasi kasus pertanahan.

“Karena dengan PTSL semua bidang-bidang dalam satuan desa terukur semua,” kata Nurus.

Kepala kantor ATR itu berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu dan mempermudah masyarakat untuk segera mendapatkan sertifikat tanah. Pemerintah di tingkat desa dan juga kecamatan akan turut andil dalam menjalankan program tersebut.

“Dengan harapannya karena adanya sosialisasi ada perkembangan ada animo masyarakat untuk mensertifikatkan tanah ini. Tidak ada rasa khawatir lagi, dan bahkan semakin percaya suapaya tanah itu segera didaftarkan,” jelas Nurus kembali.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.